Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengimplementasikan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi identitas pelanggan seluler sambil menanggulangi maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon sebagai alat penipuan.
Sebagai fase awal, registrasi biometrik ini akan bersifat sukarela untuk pelanggan baru dengan sistem hybrid hingga akhir Juni 2026. Kemudian, mulai 1 Juli 2026, semua pelanggan baru diwajibkan untuk menggunakan metode biometrik dalam registrasi SIM mereka.
Kebijakan ini dijelaskan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta. Diskusi tersebut menyoroti ancaman kejahatan digital yang semakin meningkat dan menjelaskan urgensi registrasi pelanggan dengan teknologi biometric face recognition.
Penipuan Digital yang Meningkat sebagai Alasan Utama Kebijakan ini
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil atas dasar tingginya angka penipuan digital yang terjadi secara konstan. Setiap tahun, modus kejahatan siber terus berkembang, dari scam call hingga smishing, yang mayoritasnya memanfaatkan penyalahgunaan identitas nomor telepon.
Kerugian akibat berbagai bentuk penipuan digital ini diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Pada kenyataannya, masyarakat menerima rata-rata satu panggilan spam setiap minggunya, dan lebih dari 30 juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan.
Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa hingga September 2025, terdapat lebih dari 383.626 rekening yang dicurigai terkait penipuan dengan total kerugian sekitar Rp4,8 triliun. Ini sangat kontras dengan jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi, yang kini telah lebih dari 332 juta nomor.
Kesiapan Operator Seluler dalam Mengimplementasikan Kebijakan
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa kebijakan ini krusial untuk menjaga kepentingan pelanggan di era digital yang semakin maju.
Marwan menyatakan bahwa layanan seperti mobile banking, transaksi digital, dan akses ke layanan publik sangat bergantung pada nomor seluler. Oleh karena itu, sistem identifikasi yang lebih akurat dan kuat menjadi hal yang mendesak.
Peralihan dari validasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menuju teknologi biometrik mencerminkan kelanjutan dari kebijakan know your customer (KYC) yang sudah diterapkan sejak 2005. Teknologi biometrik diharapkan bisa meminimalkan identitas ganda dan mempersempit ruang gerak kejahatan seperti SIM swap fraud.
Transisi ke Registrasi Biometrik dan Implikasinya bagi Pelanggan
Pada masa transisi, pelanggan baru masih memiliki opsi untuk registrasi menggunakan NIK atau melalui verifikasi biometrik. Namun, mulai 1 Juli 2026, metode biometrik akan menjadi ketentuan wajib bagi seluruh pelanggan baru yang ingin mendaftar.
Kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pelanggan lama yang sudah terdaftar. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada semua pihak untuk beradaptasi dengan sistem baru ini secara bertahap.
Diharapkan bahwa penerapan kebijakan ini dapat memberikan rasa aman bagi pelanggan serta mengurangi angka penipuan yang selama ini merugikan masyarakat. Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisa menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.
Dampak Kebijakan Terhadap Ekosistem Digital dan Kejahatan Siber
Kebijakan registrasi biometrik ini diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam ekosistem digital di Indonesia. Dengan identifikasi yang lebih akurat, diharapkan pihak berwenang dapat dengan lebih cepat dan efisien menangani kasus-kasus kejahatan siber yang terjadi.
Lebih jauh, kebijakan ini juga akan mengurangi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi, sehingga masyarakat bisa lebih percaya diri menggunakan layanan digital. Keamanan dan privasi pengguna akan menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan baru ini.
Akhirnya, keberhasilan dari kebijakan registrasi berbasis biometrik ini sangat tergantung pada kolaborasi berbagai pihak seperti pemerintah, operator seluler, dan masyarakat. Hanya dengan kerja sama yang erat, tujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dapat terwujud.
