Pemerintah Kirim Pesan ke Pemain Judi Online, Apa Tujuannya?

Pemerintah – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan rencananya untuk mengirimkan SMS imbauan kepada pemain judi online di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mensosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat.

Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa kampanye ini akan dilakukan melalui operator seluler dengan mengirimkan notifikasi dalam bentuk SMS.

“Sosialisasi ini akan dilakukan melalui operator seluler, seperti notifikasi SMS. Implementasinya akan segera dilakukan setelah desain pesan rampung difinalisasi oleh tim teknis,” ujar Ismail.

Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan dampak negatif dari judi online, serta membantu mengurangi angka partisipasi dalam aktivitas ilegal tersebut. Implementasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat dan menjadi salah satu bentuk komitmen Komdigi dalam memberantas perjudian online di Indonesia.

Kominfo Sosialisasikan Bahaya Judi Online dengan Pendekatan Segmented dan Targeted

Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, mengungkapkan bahwa sosialisasi bahaya judi online akan dilakukan dengan pendekatan segmented dan targeted. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi pada Selasa (3/12), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

“Sosialisasi ini dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya,” ujar Ismail.

Pertemuan dengan PPATK dan Operator Seluler

Ismail juga menginformasikan bahwa pihak Komdigi telah bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler untuk membahas strategi penanganan masalah judi online di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, beberapa isu utama yang dibahas mencakup:

  1. Sosialisasi bahaya judi online melalui SMS dan notifikasi.
  2. Pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran untuk aktivitas judi online.

Tahap Awal Diskusi dan Langkah Selanjutnya

Ismail menyebut bahwa pembahasan mengenai transfer pulsa sebagai metode pembayaran judi online masih berada di tahap diskusi awal. “Jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk menekan aktivitas judi online di dalam negeri. Dengan strategi yang tersegmentasi dan terfokus, Komdigi berharap kampanye ini dapat mencapai hasil yang lebih efektif dalam memerangi perjudian online.

Komitmen Operator Seluler dan Data PPATK: Upaya Menekan Aktivitas Judi Online

Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, mengungkapkan bahwa operator seluler telah menyatakan komitmen mereka untuk mendukung inisiatif pemerintah dalam mempersempit ruang gerak aktivitas judi online. Dukungan ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi aktivitas ilegal yang semakin marak.

Data PPATK: Dasar Pencegahan dan Pengiriman Peringatan

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki data lengkap terkait pemain judi online dan aliran dana yang terlibat. Data ini menjadi dasar kerja sama antara PPATK dan Komdigi untuk mengambil langkah pencegahan, termasuk:

  • Pengiriman peringatan kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka.
  • Penegasan bahwa judi online termasuk dalam tindak pidana sesuai dengan KUHP Pasal 303.

“Intinya, yang pertama adalah bagaimana memastikan bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu, sesuai dengan KUHP 303, adalah termasuk tindak pidana,” jelas Danang.

Skala Masalah: Perputaran Uang Judi Online

Danang juga mengungkapkan skala besar perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia:

  • Total perputaran uang terkait judi online hingga kuartal ketiga 2024 mencapai Rp283 triliun.
  • Jumlah deposit yang tercatat sekitar Rp43 triliun.

Harapan untuk Efektivitas Sosialisasi

Danang berharap, dengan dukungan dari operator seluler, upaya sosialisasi dan pengiriman peringatan ini dapat memberikan dampak signifikan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memberikan tekanan kepada pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka dan meminimalkan dampak sosial maupun ekonomi dari perjudian online.

Kolaborasi antara Komdigi, PPATK, dan operator seluler menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal ini.

 

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *