Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengimplementasikan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi identitas pelanggan seluler sambil menanggulangi maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon sebagai alat penipuan. Sebagai fase awal, registrasi …
