Bandar Judi Online China – Seorang warga negara China berinisial YZ berhasil ditangkap di Pelabuhan International Batam Center setelah menyebrang dari Harbour Front, Singapura. YZ diketahui merupakan buronan interpol yang masuk dalam daftar fugitive wanted prosecution sejak 3 Juli 2024.
Menurut informasi resmi, YZ adalah subjek red notice yang diterbitkan atas permintaan NCB Beijing, dengan tuduhan keterlibatan dalam geng kriminal.
Terkait Operasi Geng Judi Online
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa YZ diduga memiliki peran penting dalam jaringan kriminal tersebut.
“YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,” ujar Yuldi, dikutip dari Detik.com pada Jumat (6/12/2024).
Penangkapan ini menjadi salah satu langkah besar dalam mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam operasi perjudian daring, yang merugikan banyak pihak di berbagai negara.
YZ, Bandar Judi Online Raup Rp 284 Miliar Ditangkap di Batam
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa tersangka YZ adalah pengelola website judi online di China. Keuntungan dari operasi ilegal tersebut mencapai 130 juta yuan, atau setara dengan Rp 284 miliar.
“Untuk tersangka YZ ini melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat, dalam hal ini dana masyarakat dari RRT (Tiongkok), sejumlah sekitar Rp 284 miliar melalui aktivitas judi online,” jelas Untung.
Pendalaman Kasus dan Proses Ekstradisi
Pasca penangkapan, pihak berwenang Indonesia tengah melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian YZ hingga ke Indonesia. Proses investigasi ini melibatkan koordinasi dengan Interpol Beijing, mengingat YZ merupakan buronan red notice yang diajukan oleh otoritas China.
“Kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan buronan dari Interpol Beijing,” lanjut Untung.
Setelah proses hukum awal di Indonesia selesai, tersangka akan diekstradisi ke China untuk menghadapi tuntutan hukum atas aktivitas kriminalnya. Penangkapan ini menjadi bukti kerja sama internasional yang erat dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.