DPR Usulkan SIM STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup

DPR Usulkan SIM STNK – Permintaan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup kembali mencuat, kali ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta, Rabu (4/12). Tidak hanya SIM, Sarifuddin juga mengusulkan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor diberlakukan seumur hidup.

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” ujar Sarifuddin saat menyampaikan pandangannya di hadapan Kakorlantas Polri, Aan Suhanan, seperti dikutip dari laporan Antara.

Usulan ini didasarkan pada tujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen kendaraan bermotor. Jika diterapkan, kebijakan ini dapat mengubah sistem administrasi kendaraan bermotor secara signifikan di Indonesia.

Usulan SIM Seumur Hidup: Meringankan Beban atau Tantangan Baru?

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, kembali mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup. Menurutnya, usulan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sejalan dengan penerapan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga berlaku seumur hidup.

“KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” tegasnya dalam rapat bersama Kakorlantas Polri.

Hambatan dan Beban Masyarakat

Sarifuddin juga menyoroti hambatan yang sering dialami masyarakat saat memperpanjang dokumen seperti STNK. Menurutnya, biaya administrasi untuk perpanjangan SIM dan STNK membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa. Itu dibebankan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menilai, beban ini lebih untuk kepentingan vendor atau pengusaha daripada untuk mendukung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Alternatif Solusi untuk Pelanggaran

Untuk mengatasi pelanggaran berkendara, Sarifuddin mengusulkan mekanisme sederhana:

  • SIM cukup dilubangi sebagai tanda pelanggaran.
  • Setelah mencapai limit tertentu, seperti tiga kali pelanggaran, SIM dapat dicabut sementara.
  • Pemilik harus menjalani masa tunggu tertentu untuk memperoleh SIM kembali.

“Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat,” jelasnya.

SIM Seumur Hidup Pernah Ditolak MK

Namun, ide ini bukan tanpa hambatan. Gugatan serupa pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2023 oleh seorang warga bernama Arifin Purwanto, tetapi ditolak. MK berpendapat bahwa:

  • Fungsi KTP dan SIM berbeda: KTP adalah dokumen identitas wajib bagi seluruh WNI, sedangkan SIM adalah dokumen opsional untuk mereka yang berkendara.
  • Perpanjangan SIM diperlukan demi keselamatan: Masa berlaku lima tahun memungkinkan validasi ulang kemampuan mengemudi seseorang. Faktor kesehatan mental, fisik, dan keterampilan berkendara dapat berubah seiring waktu, sehingga evaluasi berkala dianggap penting.
Tindak Lanjut Usulan

Meskipun mendapatkan berbagai tanggapan, Sarifuddin tetap meminta agar usulan ini dikaji ulang oleh Kakorlantas Polri. “Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” tandasnya.

Perdebatan ini menjadi menarik karena melibatkan aspek efisiensi administrasi, kebutuhan masyarakat, dan keselamatan berkendara. Apakah usulan ini akan terealisasi atau tetap ditolak seperti sebelumnya? Waktu yang akan menjawabnya.

Baca juga artikel kesehatan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *